MK Tolak Hapus Syarat Lolos 2,5 Persen
Pembuat UU Berhak Merumuskan KebijakanSabtu, 14 Februari 2009 – 06:01 WIB
''Besarnya angka ambang batas menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan tanpa boleh dicampuri mahkamah selama tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas,'' ujarnya dalam pembacaan putusan di gedung MK kemarin (13/2).
Salah satu dalil pemohon menyatakan bahwa pasal 202 ayat 1 UU Pemilu melanggar prinsip persamaan kedudukan di mata hukum. Sebab, ambang batas itu berlaku hanya untuk pencalonan di kursi DPR.