MK Tolak Lagi Uji Materi Aturan Pilkada
Selasa, 20 April 2010 – 22:45 WIB
Pasal yang iduji materi itu juga terkait dengan putusan MK yang menegaskan bahwa mantan terpidana bisa mencalonkan menjadi kepala daerah asalkan ada masa tanggang selama lima tahun sejak berakhirnya masa hukuman.
Majelis Hakim Konsitusi yang diketuai Mahfud MD sendiri menyatakan bahwa setelah mengkaji permohonan tersebut, maka Majelis memutuskan bahwa seluruh permohonan yang dimohonkan Huzrin tidak dapat dterima. “Seluruh permohonan pemohon tak dapat diterima,” ucap Mahfud ketika pembacaan amar putusan MK Selasa (20/4).