MK Tolak Lagi Uji Materi Aturan Pilkada
Selasa, 20 April 2010 – 22:45 WIB
Sementara itu kuasa hukum Huzrin, Farhat Abbas, mengaku masih belum mengetahui langkah selanjutnya yang bakal ditempuh. “Kita masih belum tahu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Huzrin telah menjalani vonis dua tahun atas perkara korupsi APBD. Sesuai dengan persyaratan terbatas yang diputuskan MK, mantan terpidana bisa mencalonkan setelah menjalani masa tunggu lima tahun sejak masa hukuman berakhir.
Sementara Huzrin yang dinyatakan bebas pada 3 November 2005 itu masih mempunyai sisa waktu kurang 8 bulan lagi jika harus memenuhi persyaratan terbatas dari MK itu. Alhasil, Huzrin tak bisa mengikuti Pemilukada Kepri 2010 dan harus menunggu hingga Pemilukada berikutnya.