MK Tolak Lagi Uji Materi Aturan Pilkada
Selasa, 20 April 2010 – 22:45 WIB
Ketentuan itu tak berlaku untuk jabatan public yang dipilih, berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana menjalani hukumannya, dikecualikan bagi bagi mantan narapidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public bahwa yang bersangkutan mantan narapidana, serta yang bersangkutan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang. (wdi/jpnn)