MK Tolak Uji Materi UU Ketenagakerjaan dan Agraria
Senin, 14 November 2011 – 23:03 WIB
Alasannya, Mahkamah tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pengujian materiil atas hukum yang diterapkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan yang ada dibawahnya termasuk eksekusi putusan MA. Permohonan ini terkait sengketa tanah di kabupaten Kediri. "Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim, Mahfud MD. (kyd/jpnn)