MK Tolak Uji Materi UU Ketenagakerjaan dan Agraria
Senin, 14 November 2011 – 23:03 WIB
Pasal 1 Ayat 22 mengatur kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang dianggap pemohon kerap merugikan pekerja dalam setiap putusannya. Keberadaannya dinilai gagal dalam menegakkan hukum dan keadilan dalam menjalankan fungsi peradilan.
Pasal 88 Ayat 3 huruf a yang mengatur upah minimum dan lembur, potongan upah, serta pensiun dinilai tak layak untuk biaya hidup buruh. Selanjutnya, Pasal 90 Ayat 2 membolehkan pengusaha menangguhkan besaran upah minimum. Hal itu dinilai suatu hal tak wajar jika alasannya ketidakmampuan pengusaha, sehingga harus dibebankan kepada pekerja.
Untuk Pasal 162 Ayat 1, pemohon menyatakan ketentuan itu tidak adil terhadap masa kerja pekerja yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri. Misal, masa kerja 12 tahun, mendapat pesangon lima kali upah bulanan. Karena itu, aturan tersebut dinilai menghapus penghargaan dan bakti pekerja atas pengabdiannya selama bekerja kepada perusahaan. Hal itu berbeda dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 yang memberi hak uang penghargaan masa kerja dan ganti rugi.