MKBD AB Tak Sesuai Regulasi
Sabtu, 10 Desember 2011 – 09:53 WIB
Jika ada AB yang nilai MKBD-nya kurang Rp 25 miliar, maka bursa meminta AB untuk meningkatkan modal. Baik itu dengan menginjeksi dari internal, mengundang partner strategis dari luar atau bisa juga melakukan Initial Public Offering (IPO). Jika tidak, otoritas tidak akan memperbolehkan AB itu melakukan transaksi.
Sebelumnya, Nurhaida Ketua Bapepam-LK, menyebut beberapa ketentuan pokok perubahan peraturan menyoal ketentuan penyampaian laporan MKBD AB. Melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah kepada Bapepam-LK, yang sebelumnya diatur secara mingguan diubah menjadi secara harian. (far)