MKD Bakal Kunjungi Novanto di Rutan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan terus memproses dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto, yang kini menjadi penghuni tahanan KPK karena menyandang status tersangka korupsi proyek e-KTP.
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jika nanti dalam prosesnya dibutuhkan keterangan Novanto maka MKD akan mendatanginya di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
“Kan kami bisa datang ke sana, tenang saja,” kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/11).
Namun, saat ini MKD masih berupaya mengumpulkan seluruh pimpinan fraksi yang ada di DPR untuk menyikapi dugaan pelanggaran etik Novanto.
Hingga saat ini, kata dia, kepala bagian sekretariat MKD sudah ditugaskan untuk menghubungi fraksi-fraksi guna mencocokkan waktu.
Sebab, kemarin (21/11), pimpinan fraksi ada yang bisa datang atau tidak.
“Ini kan laporannya terkait dugaan pelanggaran etik kelembagaan DPR dan pimpinan DPR sehingga kemarin ada pendapat fraksi-fraksi lebih bagus kalau diminta bersamaan,” katanya.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan MKD akan jalan terus. Meskipun diakuinya proses ini memerlukan waktu.
Yang pasti, kata Dasco, pihaknya bekerja independen. Tidak bisa diintervensi oleh pimpinan DPR.