MKD Undang Fraksi Bahas Setya Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan tidak ada masalah dengan langkah Mahkamah Kehormatan Dewan mengundang fraksi di parlemen untuk rapat konsultasi membahas posisi Ketua DPR Setya Novanto.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu menuturkan, sudah kewenangan MKD menuntaskan masalah dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Hanya saja Agus menambahkan sebenarnya yang paling legitimate adalah jika MKD menerima laporan dari masyarakat terlebih dahulu.
"Namun kalau MKD mengambil inisiatif itu juga tidak dipermasalahkan, kalau ada laporan dari masyarakat itu jauh lebih memenuhi legitimate," kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/11).
Seperti diketahui, MKD akan rapat konsultasi dengan fraksi di parlemen, Selasa (21/11) pukul 13.00 membahas posisi Novanto pascaditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP dan dijebloskan ke tahanan.
Menurut Agus, sejauh ini belum ada pembahasan dari pimpinan DPR untuk menunjuk pelaksana tugas (plt) ketua DPR. Dia menegaskan, kalau belum akan dilaksanakan pergantian, tentunya plt tidak diperlukan.
Jika dulu, kata dia, Novanto sudah mengundurkan diri namun Ade Komaruddin juga belum dilantik sebagai ketua DPR sehingga membutuhkan plt karena ada kekosongan. Kalau sekarang, lanjut Agus, tinggal dilihat apakah akan terjadi kekosongan atau tidak.
"Namun, kalau memang tidak ada kekosongan bisa langsung dilaksanakan pergantian, sekali lagi yang memiliki kewenangan adalah dari Fraksi Partai Golkar," ujarnya.