MM Dapat Pekerjaan dari Bos MW, Upahnya Rp16 Juta
Selasa, 08 Juni 2021 – 20:02 WIB
Selain sabu-sabu seberat 1,6 kilogram, barang bukti yang turut disita adalah dua ponsel dan satu unit mobil bernomor polisi B 1722 NRD.
Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)