MM Dapat Pekerjaan dari Bos MW, Upahnya Rp16 Juta
jpnn.com, SURABAYA - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram dari jaringan Jakarta yang hendak dikirim ke Surabaya.
Dari penggagalan tersebut petugas menangkap seorang kurir berinisial MM berusia 41 tahun yang sedang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Surabaya.
"MM ditangkap di halaman toko swalayan di Jalan RE Martadinata, Kabupaten Tuban pada Sabtu, 5 Juni 2021 saat hendak mengambil uang di ATM dengan menggunakan mobil hitam untuk selanjutnya melakukan pengiriman sabu-sabu," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M Aris Purnomo di Surabaya, Selasa (8/6).
Saat melakukan penggeledahan, petugas BNNP Jatim menemukan barang bukti dua bungkus sabu-sabu yang dibungkus plastik dan dimasukkan dalam tas seberat 1.646 gram.
"Masing-masing bungkus sabu-sabu yang ditemukan mempunyai berat 1.025 gram dan 621 gram, atau totalnya ditotal, 1.646 gram," kata perwira tinggi Polri berpangkat bintang satu tersebut.
Sementara itu, kepada petugas, MM mengaku disuruh bosnya berinisial MW untuk mengantar sabu-sabu ke Surabaya.
Tersangka MM, kata Aris, mengenal MW sekitar sepekan lalu setelah dikenalkan temannya, YY melalui telepon.
"Karena butuh pekerjaan, MM mau disuruh menjadi kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp16 juta. Tersangka juga mengakui sudah mendapatkan upah sebesar Rp5 juta, ditransfer di dua rekeningnya, masing-masing Rp1 juta dan Rp4 juta," tutur dia.