MN Pakai Mukena dan Masker, Seisi Mal tak Ada yang Sadar
Jumat, 03 Juni 2022 – 20:26 WIB
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Fahri. (antara/jpnn)