Mobil Arteria Dahlan Tunggak Pajak, Dirlantas Polda Metro Jaya Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dilantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengaku belum mengecek satu dari lima kendaraan berpelat sama milik anggota DPR Arteria Dahlan yang menunggak pajak selama 16 bulan.
Kombes Sambodo mengatakan akan memeriksa terlebih dahulu kendaraan milik politikus PDIP itu.
"Saya cek dahulu," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).
Data di situs Samsat DKI yang dilihat JPNN.com pada Jumat (21/1) sekitar pukul 16.20 WIB, menunjukkan pajak mobil bermerek Nissan Terra pelat B 1418 TJS tersebut belum dibayar sejak jatuh tempo pada 2 September 2020 lalu.
Pajak kendaraan bermotor (PKB) pokok yang seharusnya dibayarkan dari mobil itu sebesar Rp 8.669.000. Jumlah itu belum mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000.
Lantaran pajak mobil itu belum dilunasi, ada denda yang harus dibayar sebesar Rp 2.046.300. Untuk denda SWDKLLJ sebesar Rp 100.000.
Oleh karena itu, total pembayaran pajak plus denda yang harus dibayarkan ialah Rp 10.815.300.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Arteria Dahlan memiliki lima mobil yang diparkir di gedung DPR. Kelima mobil ini memiliki pelat nomor sama, yakni 4196-07 dengan logo Polri.