Mobil-mobil Mewah Pak Bupati Bikin Repot KPK
Namun, sesuai aturan, opsi itu harus mendapat izin dari tersangka. Bila diizinkan, uang hasil lelang tersebut bakal dimasukan dalam rekening khusus yang bisa diambil kembali oleh tersangka jika pasal TPPU dan gratifikasi yang disangkakan tidak terbukti.
”Bila diputuskan pengadilan untuk tidak disita maka tinggal dikembalikan,” terangnya, Sabtu (17/3).
Seperti diberitakan, Bupati Hulu Sungai Tengah (nonaktif) Abdul Latif bakal mendekam di tahanan KPK lebih lama. Sebab, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga superbodi tersebut.
Abdul disangka pasal penerimaan gratifikasi senilai Rp 23 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Gratifikasi tersebut berasal dari fee sejumlah proyek di dinas-dinas daerah setempat. Setiap proyek, Abdul diduga selalu mendapat fee antara 7,5 persen-10 persen. (tyo)