Mobil Terparkir dalam Keadaan Terbuka, Setelah Didekati, Astaga!
jpnn.com, MAJALENGKA - Kecurigaan personel Satresnarkoba Polres Majalengka pada sebuah mobil jenis minibus membuahkan hasil.
Petugas yang memeriksa mobil terparkir dalam keadaan terbuka itu ternyata membawa minuman keras ilegal.
Tidak tanggung-tanggung, polisi berhasil menyita hampir seribu botol miras dari berbagai merek.
Sebelum disita petugas, rencananya minuman keras yang dibawa dari Indramayu itu akan diedarkan ke Majalengka.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Udiyanto menjelaskan awal pengungkapan kasus tersebut.
Menurut dia, saat itu anak buahnya sedang berpatroli di Kecamatan Dawuan.
Kemudian petugas, lanjut dia, melihat sebuah mobil terparkir dalam keadaan terbuka.
“Setelah diperiksa ternyata membawa ratusan botol miras," kata Udiyanto di Majalengka, Sabtu (5/2).