Mobil yang Ditumpangi YO, IS, dan AC Digeledah Polisi, Astaga
jpnn.com, PEKANBARU - Tiga pria ini tak berkutik di hadapan polisi saat mereka hendak transaksi jual beli gading gajah Sumatra (Elephas maximus sumatrensis) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Minggu.
Penangkapan ketiga orang itu bermula saat Tim Subdit IV Tipiditer Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut.
Dari info tersebut, kepolisian segera menuju lokasi dan melakukan penyelidikan.
Di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek, polisi mendapati mobil dengan tiga pria yang membawa empat buah gading gajah.
"Setelah diamankan, pelaku dengan inisial YO, IS dan AC beserta barang bukti dibawa petugas ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kabid Bidang Humas Polda Riau Kombes Sunarto di Pekanbaru.
Sunarto melanjutkan, para pelaku telah melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yakni memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
Itu sesuai UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Para tersangka dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.