Modal Dua Permen, Kakek Bejat Ini Garap Bocah Perempuan Enam Tahun
"Namun ketika kami tanya, untuk apa membuka celana Bunga, pelaku tidak bisa menjawab dan diam seribu bahasa. Setelah kejadian itu, Dirman sempat menghilang dari desa. Namun sekarang nampaknya dia sudah balik lagi," ujar Mar.
Terkait aksi cabul Dirman, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu. Kristianto Situmeang, Selasa (7/7), membenarkan ibu korban, Mar telah melaporkan kasus yang menimpa anaknya itu ke Polres Aceh Tamiang.
Dari hasil visum yang dilakukan di RSUD Aceh Tamiang dibagian kemaluan korban terdapat luka lecet, memar akibat benda tumpul.
Menurut Kristianto Situmeang, bila hal ini terbukti, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 14 tahun penjara. (urd)