Modal Mie Goreng, ABG Cabuli Bocah
Rabu, 02 Februari 2011 – 09:10 WIB
Kapolres Jayapura AKBP Matius D Fakhiri, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan saat dihubungi Cenderawasih Pos, Selasa (1/2) membenarkan hal tersebut. Alasan pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka, menurut Kasatreskrim, karena penetapan tersangka ini berkaitan erat dengan masa penahanan, serta terpenuhinya alat-alat bukti yang memperkuat terjadinya kasus tersebut.
"Sebelum pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka, dia hanya dikenakan wajib lapor saja, tidak dikenakan tahanan. Pertimbangannya, untuk kasus pidana yang melibatkan anak-anak dibawah umur, masa penahanan awal untuk kepentingan penyidikan hanya 10 hari saja," ungkapnya.
Dengan masa penahanan yang singkat kata Ridwan, penyidik menganggap waktu tersebut belum cukup untuk menyelesaikan proses penyidikan. Disamping itu juga, dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat berbelit-belit sehingga sempat menyulitkan penyidik untuk proses pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
SENTANI-Diduga mencabuli seorang bocah berusia 11 tahun, sebut saja Mawar (bukan nama asli), seorang remaja berinisial YT (16) ditetapkan sebagai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Soal Sikap Politik PDIP, Megawati: Diputuskan Berdasarkan Pemikiran
-
Hasil Rakernas V PDIP: Megawati Diminta Tetap Jadi Ketua Umum 2025-2030
-
PDIP Sumut Tidak Gentar Berhadapan dengan Menantu Jokowi di Pilgub
-
Penerjun Payung Naila Novaranti Kibarkan Bendera Selamat untuk Prabowo Gibran
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Komplotan Pencuri Tabung Elpiji di Mataram Ditangkap Polisi
Senin, 27 Mei 2024 – 19:00 WIB - Kriminal
2 Anggota Geng Bersenjata Tajam Bikin Resah Warga, Langsung Digulung Polisi
Senin, 27 Mei 2024 – 18:00 WIB - Kriminal
Caleg Terpilih Jadi Pemodal Sabu-Sabu Sebanyak 70 Kilogram
Senin, 27 Mei 2024 – 17:33 WIB - Kriminal
Polisi Ciduk Wanita Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal di Nunukan
Senin, 27 Mei 2024 – 16:22 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
RPP Manajemen ASN Status Abu-Abu, Calo Gencar Incar Honorer
Senin, 27 Mei 2024 – 17:50 WIB - Hukum
Polisi Ungkap Keterlibatan Orang Tua Pegi Setiawan Dalam Menyembunyikan Sang Anak
Senin, 27 Mei 2024 – 14:30 WIB - All Sport
Bursa Transfer Proliga 2024: 4 Tim Ganti Amunisi Pemain Asing, Rekrutan BIN Menyeramkan
Senin, 27 Mei 2024 – 14:38 WIB - Kriminal
Karyawan EO Kehilangan Vespa Matic di Bandara Bali, Pelakunya tak Terduga
Senin, 27 Mei 2024 – 14:43 WIB - Pendidikan
Seusai Bertemu Jokowi, Menteri Nadiem Membatalkan Kenaikan UKT
Senin, 27 Mei 2024 – 15:18 WIB