Model PPPK Dibagi Dua, Honorer Makin Bingung, Pentolan K2 Pertanyakan Solusi Pemerintah
Lalu, lanjutnya, rakyat mana yang telah disejahterakan. Apa mensejahterakan honorer itu sebuah kemustahilan. Padahal honorer yang berada di sisi pemerintah, membantu jalannya birokrasi.
Kalau mengangkat derajat honorer saja tidak mampu, bagaimana bisa mengurus hampir 300 juta penduduk Indonesia.
Sahirudin menambahkan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menjadi inisiatif DPR RI saja tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
Ironinya, dalam RUU ASN pemerintah malah mengusulkan ada PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
"Sebelum UU ASN direvisi sudah sangat jelas mencatumkan PNS maupun PPPK setara kedudukannya. Nyatanya tetap dibedakan sama pemerintah," ujarnya.
Sekarang, malah dimunculkan PPPK model baru yang menurut Sahirudin tidak jelas jenis kelaminnya.
Dia menegaskan pemerintah sudah gagal mendefenisikan kesejahteraan rakyat. Sebab, gagal mendefinisikan regulasi yang ada. (esy/jpnn)