Modus Bisa Gandakan Uang, Warga Wonosobo Tipu Korban Rp100 Juta
Saat mengetahui mobil yang dikendarai BGS meninggalkan lokasi, katanya, korban berteriak minta tolong hingga akhirnya DT dan RH ditangkap berkat bantuan warga sekitar, sedangkan BGS hingga saat ini masih dalam pengejaran.
Menurut dia, barang bukti yang diamankan di antaranya 1 buah tas berisi genting patah dan empat unit telepon seluler.
"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta. Tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
BACA JUGA: Bayar Wanita Panggilan Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Pekanbaru Benar-benar Bikin Malu
Ia mengatakan tersangka RH dan DT bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(antara/jpnn)