Modus Gayus Ditiru Dhana
Minggu, 26 Februari 2012 – 10:01 WIB
Untuk Dhana, papar Arnold, sangat mungkin dirinya memang menerima pemberian para wajib pajak yang ditangani. Sebab, tidak mungkin Dhana tiba-tiba menggelapkan duit pajak. Pertimbangannya, semua transaksi dilakukan dengan sistem perbankan. "Pastilah itu pemberian. Itu jelas-jelas tindak pidana korupsi," terang jaksa senior tersebut.
Tapi, soal caranya, Arnold menolak membeberkan. Yang jelas, Dhana memenuhi unsur pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, unsur memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan diri sendiri. "Itu dulu saja lah. Kami juga masih dalami bukti-bukti," ucap dia. (aga/kuh/c11/agm)