Modus Jual Kursi Sulit Dibasmi
Sabtu, 07 Juli 2012 – 05:09 WIB
Kemendiknas di Jakarta sendiri, menurut Febri, juga tak serius untuk melakukan pembenahan sistem. ICW, lanjutnya, sudah sejak 2004 memberikan rekomendasi ke kementerian yang kini dipimpin Mohammad Nuh itu, agar mengeluarkan regulasi untuk pembenahan sistem penerimaan siswa baru. "Tapi rekomendasi ICW hanya dijadikan bantal saja," cetusnya kesal.
Pihak kemdiknas berdalih bahwa urusan sekolah menjadi kewenangan pemda. Padahal, kata Febri, mestinya kemdiknas tetap bisa mengeluarkan kebijakan yang bisa menjadi acuan pemda.
Satu-satunya kebijakan yang dikeluarkan kemendiknas terkait masalah ini adalah terbitnya Permendiknas Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). "Hanya sekolah dasar dan menengah saja. Itu pun ada rencana Permendiknas itu direvisi. Kemendiknas tak serius," kata Febri.