Modus Pencuri Motor Ini Tak Biasa, Masyarakat Harus Tahu, Waspadalah
Setelah dibawa berkeliling, korban lalu diturunkan di tempat tertentu lalu ditinggalkan. Motor tersebut lalu dibawa ke tersangka STR, PF dan MR untuk dijual.
"Mereka sudah melakukan kegiatan ini selama satu tahun sejak 2021 di wilayah DKI Jakarta," kata dia.
Tersangka telah mencuri 14 motor dari yang mayoritas berjenis matik.
Aksi mereka akhirnya terhenti setelah polisi menangkap ER di wilayah Jakarta Barat pada Minggu (8/5).
Setelah itu, polisi lalu mendapati informasi keberadaan tersangka lain.
"Kami tangkap para tersangka masih di wilayah Jakarta," kata Pasma.
Atas perbuatannya, tersangka ER dan DS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sedangkan tersangka STR, PF dan MR dengan Pasal 480 KUHP tentang Aktivitas Jual-Beli Barang Hasil Tindak Pidana dengan ancaman hukum kurungan penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)