Modus Penipuan oleh HS dan RF Ini Memakan Banyak Korban, Waspada!
Kamis, 25 November 2021 – 10:45 WIB
Atas perbuatan mereka, RF dan HS dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara. (cr3/jpnn)