Modus Penjahat Beraksi di Bali Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh Rakyat Indonesia
Minggu, 19 Desember 2021 – 07:59 WIB
Selain terjadi di Denpasar, modem wifi yang hilang juga terjadi di Kabupaten Tabanan sebanyak 22 buah modem.
Polisi sudah menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti dari para pelaku, yaitu 25 alat optic network terminal (ONT) atau modem wifi, dua baju putih bertuliskan salah satu wifi ternama dan identitas palsu yang digunakan pelaku.
Dalam kasus itu jumlah kerugian senilai Rp 17 juta. Kedua pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. (antara/jpnn)