Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Modus Pernikahan Sejenis di Mataram Terungkap

Jumat, 12 Juni 2020 – 16:45 WIB
Modus Pernikahan Sejenis di Mataram Terungkap - JPNN.COM
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, pelaku pernikahan sesama jenis dari mempelai perempuan dengan nama Mita ternyata memalsukan identitas data kependudukan.

"Dari hasil penelusuran petugas kami, nomor induk kependudukan (NIK) yang digunakan oleh Mita di KTP palsunya adalah milik seorang warga bernama Dedi Irawan yang bertempat tinggal di Cakranegara," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram Chaerul Anwar di Mataram, Jumat (12/6).

Pernyataan itu disampaikan menyikapi pernikahan sesama jenis yang dilakukan oleh seorang warga Desa Gelogor, Kabupaten Lombok Barat, dengan warga Kelurahan Pejarakan, Kota Mataram, yang masih terus diusut, salah satunya terkait data kependudukan mempelai perempuan.

Selain itu, lanjut Chaerul, dalam kartu keluarga (KK) miliknya, tidak ada tertera nama Mita, melainkan Sunardi sehingga kemungkinan besar, KTP yang dimiliki oleh Mita bukan KTP elektronik melainkan manual.

"Ini artinya, Mita memalsukan data kependudukan miliknya. Di KK Sunardi, sangat mungkin dicetak secara manual. Ini pemalsuan identitas," katanya.

Dikatakan, salah satu indikator pembeda antara KTP perempuan dan laki–laki yaitu warna latar foto, di mana KTP untuk laki–laki memiliki latar foto berwarna biru dan perempuan warna merah.

Chaerul menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Atas tindakan yang dilakukan Mita, maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan Undang–undang, pemalsuan data kependudukan diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," katanya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Atas tindakan yang dilakukan Mita, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close