Warning Polisi untuk Keluarga yang Membawa Paksa Jenazah Corona
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Polresta Palangka Raya akan menindak tegas keluarga atau siapa pun yang terbukti membawa jenazah pasien COVID-19, kemudian memakamkannya secara normal atau nonprotokol.
"Tidak ada yang boleh mengambil jenazah terkena COVID-19 dari rumah sakit. Oknum yang memprovokasi dan mengambil jenazah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Jumat (12/6).
Hal itu dikemukakan Kapolresta pada apel Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terkait dengan kasus keluarga yang jemput paksa jenazah pasien COVID-19 dari rumah sakit untuk dimakamkan secara nonprotokol.
Diitegaskan pula bahwa setiap yang dilakukan petugas yang tergabung di Tim Gugus Tugas semata-mata untuk kepentingan dan keamanan masyarakat, bukan untuk kepentingan petugas.
Menurut dia, pemakaman pasien COVID-19 secara normal akan berisiko terjadi penularan virus, baik bagi petugas maupun pihak keluarga.
Untuk itu, Kapolresta meminta masyarakat untuk menyerahkan pemakaman jenazah COVID-19 kepada petugas.
"Kejadian kemarin adalah yang terakhir. Jangan sampai terulang. Apabila terulang lagi, kami harus memberikan tindakan tegas," kata Dwi Tunggal.
"Ingat bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Hal ini kami lakukan semata-mata untuk keselamatan bersama."