Modus SP Menipu dengan Cara Arisan, Kerugian Mencapai Rp 400 Juta
Selasa, 12 Juli 2022 – 19:01 WIB
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)