Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Moeldoko Tak Terima Tuduhan ICW, Berikan Waktu 3 x 24 Jam

Kamis, 05 Agustus 2021 – 19:26 WIB
Moeldoko Tak Terima Tuduhan ICW, Berikan Waktu 3 x 24 Jam - JPNN.COM
Moeldoko. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan kliennya memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan Moeldoko mengambil keuntungan dari penggunaan obat Ivermectin.

"Kalau kemarin kami berikan waktu 1 x 24 jam mungkin dianggap tidak cukup, Pak Moeldoko mengatakan kasih kesempatan untuk membuktikan siapa yang benar apakah Pak Moeldoko atau ICW dalam waktu 3 x 24 jam," kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, pada 30 Juli 2021, Otto Hasibuan telah melayangkan somasi terbuka terhadap ICW maupun kepada peneliti ICW Egi Primayogha.

Dalam somasi pertama itu, Otto menyebut bila ICW tidak dapat membuktikan bahwa Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin, kliennya meminta ICW mencabut pernyataannya dan meminta maaf kepada Moeldoko secara terbuka melalui media cetak dan elektronik.

Jika ICW tidak bersedia meminta maaf secara terbuka, Moeldoko akan melapor kepada yang berwajib.

"Akan tetapi, sampai sekarang surat kami tersebut belum dibalas atau ditanggapi. Sampai sekarang ICW tidak memberikan bukti-bukti itu," tambah Otto.

Otto menyebut kliennya kembali memberikan kesempatan bagi ICW untuk memberikan bukti mengenai pertama, kapan, di mana, berapa keuntungan, dan siapa yang memberikan keuntungan kepada Moeldoko dari Ivermectin.

"Kedua, kapan, di mana dengan siapa dan cara apa Pak Moeldoko bekerja sama dengan PT Noorpay untuk ekspor beras? Ini yang kami minta ke ICW," kata Otto.

Moeldoko memberikan waktu kepada ICW untuk menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan dirinya mengambil keuntungan dari penggunaan obat Ivermectin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News