Mogok Bahas RAPBN, Banggar Dinilai Langgar UU
Jumat, 23 September 2011 – 22:02 WIB
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2004-2009 Harry Azhar Azis menilai, sikap pimpinan Banggar yang mengalihkan kewenangannya kepada pimpinan DPR melanggar UU. Sebab, sesuai UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, pembahasan RAPBN hanya boleh dilakukan Banggar DPR. “Begitu juga kewenangan komisi, kalau dialihkan melanggar UU. Pimpinan DPR juga tidak bisa terima itu,” kata Hary Azhar Azis, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (23/9).
Meski begitu, lanjutnya, KPK juga dinilai bersalah, karena memanggil pimpinan Banggar sebagai institusi. Padahal, tudingan penerimaan aliran dana ditujukan kepada individu.
“Bisa juga orang-perorang itu berkomplot, itu harus diselidiki oleh KPK dengan pendekatan pemeriksaan harus perorangan, bukan Banggar secara institusi,” kata dia.
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode 2004-2009 Harry Azhar Azis menilai, sikap pimpinan Banggar yang mengalihkan kewenangannya kepada
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Hasto PDIP: Bu Megawati Mencoblos di Kebagusan bareng Keluarga
Senin, 25 November 2024 – 12:47 WIB - Bawaslu
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
Senin, 25 November 2024 – 12:17 WIB - Politik
Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
Senin, 25 November 2024 – 10:23 WIB - Politik
Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
Senin, 25 November 2024 – 10:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Humaniora
Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
Senin, 25 November 2024 – 07:31 WIB