Mogok Bahas RAPBN, Banggar Dinilai Langgar UU
Jumat, 23 September 2011 – 22:02 WIB
Pasalnya, kata anggota DPR dari Kalimantan Selatan ini, pembahasan RAPBN adalah pembahasan sebuah Undang-undang. Karena itu, jika UU yang dihasilkan dinilai bertentangan dengan konstitusi, maka ada hak warga negara untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU itu.
“Saya harap persoalan ini tidak berlarut-larut, cepat selesai. Selesai dalam arti, ketika regulasi, mekanisme, dan kebijakan di Banggar tidak dipersoalkan dan diperiksa KPK, karena sudah jelas diatur UU. Sehingga semua anggota Banggar tidak terancam yang bukan-bukan. ” papar Syaifullah.
Menurut dia, jika hal itu belum terselesaikan, maka tidak akan ada yang mau membahasnya karena anggota Banggar merasa terancam. “Hak imunitas kita dalam melaksanakan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran harus benar-benar diberikan. Itu aturan UU dan tata tertib DPR. siapa yang mau bahas kalau setiap saat dipanggil KPK,” kata Wasekjen DPP PPP itu.