Mohon Izin Pak, Diduga Terjadi Pelanggaran
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Pilgub Kaltim 2018 diwarnai ulah sejumlah oknum yang ingin memanfaatkan situasi. Salah satunya dengan berbuat curang.
Siang itu di ruang kantornya, anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kutim (Kutai Timur) Budi Wibowo tengah memberikan keterangan kepada beberapa wartawan. Tiba-tiba terdengar ketukan pintu. Ternyata yang datang anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu).
“Mohon izin, Pak. Ada laporan dari teman di lapangan. Diduga telah terjadi pelanggaran,” ujar anggota panwaslu tersebut.
Budi pun memutuskan untuk segera ke lapangan. Dugaan pelanggaran itu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 42 Jalan Assadiyah, RT 58, Kecamatan Sangatta Utara.
Menurut Muhammad Idris, anggota panwaslu yang bertugas di lapangan, terjadi pelanggaran pemilu di TPS tersebut. TPS yang menggunakan bangunan pos terpadu itu memperbolehkan empat orang tak memiliki KTP mencoblos.
“Kejadiannya sekitar pukul 13.06 Wita, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Red) memperbolehkan empat orang tak ber-KTP untuk memilih,” ujar Idris.
Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan. Menurut peraturan, bagi warga yang tak punya KTP, harus membawa surat keterangan (suket). Waktunya dari pukul 12.00–13.00 Wita.
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-undang (UU) Pemilu Pasal 348 Tahun 2017 yang mengatur tentang suket A5 dan C6. “Saya sudah jelaskan kepada mereka, namun malah saya yang kena marah,” keluhnya.