Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mohon Maaf, Pemerintah Terpaksa Hapus Cuti Bersama Natal 2021

Rabu, 27 Oktober 2021 – 12:01 WIB
Mohon Maaf, Pemerintah Terpaksa Hapus Cuti Bersama Natal 2021 - JPNN.COM
Ilustrasi - Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terpaksa mengambil kebijakan yang tidak populer, dengan menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021.

Kebijakan itu diambil demi mencegah terjadinya lonjakan penularan COVID-19 yang beberapa waktu terakhir terus melandai.

Penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal 24 Desember 2021 tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

"Kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, sebagaimana keterangan tertulis pemerintah yang diterima, Rabu (27/10).

Menurut Muhadjir, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional 2021.

"Kami upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan dilakukan."

"Saya mohon, nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," katanya.

Mohon maaf, pemerintah terpaksa menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021, demi hal ini.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA