Mohon Maaf, Pemerintah Terpaksa Hapus Cuti Bersama Natal 2021
Rabu, 27 Oktober 2021 – 12:01 WIB
Muhadjir mengatakan warga yang harus menempuh perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan dan menjalani pemeriksaan ketat.
Persyaratan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan di antaranya sudah menjalani vaksinasi serta membawa surat keterangan negatif tes PCR untuk pengguna sarana transportasi udara dan tes antigen untuk pengguna sarana transportasi darat.
"Sehingga nanti diharapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan."
"Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh COVID-19," kata Muhadjir.(Antara/jpnn)