Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mohon Simak! Penegasan Terbaru Menaker Ida Fauziyah, Ada Kaitannya Soal UMK

Jumat, 03 Desember 2021 – 08:33 WIB
Mohon Simak! Penegasan Terbaru Menaker Ida Fauziyah, Ada Kaitannya Soal UMK - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, termasuk yang mengatur pengupahan masih tetap berlaku. Foto: Kemnaker

Dalam pelaksanaannya, UM tingkat provinsi atau UMP ditetapkan gubernur setiap tahunnya.

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) dengan catatan rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota dalam 3 tahun terakhir lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi, atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten atau kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari provinsi.

Dalam penetapan UMK, gubernur dapat meminta pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi.

UMK tersebut ditetapkan setelah UMP ditetapkan dan harus lebih tinggi dari UMP.

Jika syarat tidak terpenuhi, maka gubernur tidak dapat menetapkan UMK.

Menaker juga menegaskan formula UMP dan UMK pada PP 36/2021 ditujukan agar kesenjangan upah minimum antarwilayah, baik antarprovinsi maupun antarkabupaten atau kota tidak semakin melebar.

"Kami optimistis dengan mengatasi jurang kesenjangan ini, daya saing akan terungkit, iklim investasi dan dunia usaha kian bergairah yang berdampak pada penciptaan dan perluasan kesempatan kerja. Ujungnya, tentu kembali pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Terakhir, Menaker Ida menambahkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan berkomitmen dalam mengawal pelaksanaan UM 2022 maupun penerapan struktur skala upah (SUSU) di perusahaan.

Setelah MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, bagaimana dengan PP Pengupahan? Berikut penegasan Menaker Ida Fauziyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close