Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mohon Simak! Penegasan Terbaru Menaker Ida Fauziyah, Ada Kaitannya Soal UMK

Jumat, 03 Desember 2021 – 08:33 WIB
Mohon Simak! Penegasan Terbaru Menaker Ida Fauziyah, Ada Kaitannya Soal UMK - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, termasuk yang mengatur pengupahan masih tetap berlaku. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, termasuk yang mengatur pengupahan masih tetap berlaku.

Karena itu, dia meminta semua pihak, termasuk para kepala daerah, untuk mengikuti ketentuan pengupahan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

MK sebelumnya memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau bertentangan dengan UUD 1945.

Lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu memerintahkan UU Cipta Kerja diperbaiki dalam dua tahun ke depan.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK sebagaimana yang telah disampaikan Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu, seluruh materi dan substansi serta aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh MK," tegas Menaker Ida melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker yang diterima Jumat (3/12).

Menaker Ida mengatakan peraturan pelaksanaan klaster ketenagakerjaan yang menjadi mandat UU Cipta Kerja telah selesai dan diterbitkan sebelum putusan MK diumumkan.

Alhasil, proses pengambilan kebijakan ketenagakerjaan saat ini harus tunduk pada aturan tersebut, tidak terkecuali mengenai pengupahan.

"Saya juga mengingatkan dalam PP tersebut tidak hanya mengatur tentang UM (upah minimum) saja, tetapi juga terkandung aturan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan oleh pengusaha," tegasnya.

Setelah MK memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, bagaimana dengan PP Pengupahan? Berikut penegasan Menaker Ida Fauziyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close