Monarkhi Konstitusional Untuk Jogja
Rakyat Pilih Langsung Gubernur DIYSenin, 22 September 2008 – 22:41 WIB
Tentang tudingan RUU Keistimewaan DIY bakal memperkecil keistimewaan DIY serta mengurangi peran Sri Sultan sebagai Raja Yogyakarta, mantan Gubernur Jawa Tengah ini menegaskan, RUU tersebut justru akan menempatkan Yogyakarta sebagai daerah istimewa dan memposisikan Sri Sultan HB X dan Paku Alam sebagai Parardhya.
“Parardhya mempunyai kewenangan strategis dan seremonial dalam penyelenggaraan pemerintahan. Mereka juga punya kewenangan untuk memberikan pengesahan terhadap kebijakan dalam lingkup urusan keistimewaan. Termasuk di dalamnya hak veto atas peraturan daerah, khususnya dalam kebudayaan, pertanahan, dan penataan ruang,'' urainya.(ara/JPNN)