Mongolia Hapus Hukuman Mati
Jumat, 15 Januari 2010 – 01:36 WIB
Amnesti Internasional melaporkan, hingga kini setidaknya 95 negara tak lagi menerapkan hukuman mati. Dan Mongolia termasuk dalam 58 negara yang masih menggunakannya untuk menghukum narapidana. Meski demikian, otoritas Mongolia menerapkan aturan tak menembak di belakang kepala narapidana yang berusia di bawah 18 tahun dan di atas 60 tahun.
Selama ini, pihak berwenang tak pernah memberikan kabar kepada keluarga terpidana yang dieksekusi. Jasadnya pun tak pernah dikembalikan. (war/ami)