Moratorium Dibuka, 117 Perusahaan Siap Kirimkan TKI ke Malaysia
Kamis, 17 November 2011 – 18:24 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, ada 117 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang siap untuk mengirimkan kembali tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Hal ini terkait pascadibukanya kembali moratorium TKI yang direncanakan pada 1 Desember 2011 mendatang. “Kedua negara sepakat akan memperkuat aspek pengawasan dan evaluasi rutin terhadap agen penempatan TKI di masing-masing negara. Hal ini diterapkan maksimal untuk memastikan proses penempatan dan perlindungan TKI berjalan dengan baik,” terang Muhaimin di Jakarta, Kamis (17/11).
Muhaimin mengatakan, proses persiapan pembukaan kembali penempatan TKI sektor domestik (TKI-PLRT) ke Malaysia telah menyelesaikan tahap akhir perundingan. Dalam perundikan itu, sebanyak 11 poin kesepakatan telah disetujui dan tinggal menunggu implementasi di lapangan.
"Moratorium yang telah kita terapkan sejak 2009 ini merupakan momentum pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI sektor domestik worker ke Malaysia. Kita harus kawal pelaksanaannya dengan ketat,” kata Muhaimin.
Menurutnya, 117 PPTKIS tersebut telah diseleksi dan siap menempatkan kembali TKI dengan berpedoman pada kontrak kinerja komitmen PPTKIS yang telah ditandatangani pada tanggal 13 Oktober lalu di Jakarta. “Setiap PPTKIS yang akan mengirimkan TKI harus menerapkan kontrak kinerja. Penandatangan kontrak kinerja ini merupakan bukti komitmen PPTKIS untuk menjalankan butir-butir kesepakatan yang termaktub dalam amandemen MoU Penempatan dan Perlindungan TKI domestic worker yang telah disepakati Indonesia-Malaysia,” paparnya.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, ada 117 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
Kamis, 09 Januari 2025 – 14:55 WIB - Hukum
Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
Kamis, 09 Januari 2025 – 14:25 WIB - Hukum
KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
Kamis, 09 Januari 2025 – 13:51 WIB - Hukum
Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
Kamis, 09 Januari 2025 – 13:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:27 WIB - Humaniora
Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:53 WIB - Liga Indonesia
Persebaya Datang ke Solo dengan Pasukan Mengerikan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:31 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja, Kamis 9 Januari 2025, Berangkat Siang-Malam
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:23 WIB - Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB