Moratorium Remisi Koruptor Berujung Interplasi
Kamis, 08 Desember 2011 – 17:47 WIB
Dalam surat itu antara lain disebutkan, DPR RI harus menggunakan hak interplasi meminta keterangan terhadap kebijakan pemerintah khususnya Menkumham mengenai moratorium yang tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Dirjen PAS No. PAS-HM.01.02-42 tertanggal 31 Oktober 2011.
SE Dirjen PAS itu berisi perihal Moratorium Pemberian Hak Narapidana Tindak Pidana Korupsi dan Terorisme yang tidak memiliki dasar hukum. Sekaligus melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang yang dilanggar yakni yang mengatur hak narapidana pada pasal 14 UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal 34, 36 dan 43 PP Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.