Motif Antasari Tak Hanya Rani
Kapolri Yakin Kejaksaan Langsung Nyatakan P-21Selasa, 30 Juni 2009 – 10:42 WIB
Informasi yang dihimpun koran ini, selain asmara ada indikasi motif ekonomi dalam kasus pembunuhan itu. Selama ini, kuasa hukum Antasari menegaskan hubungan Nasrudin Zulkarnain dan Antasari Azhar sangat harmonis. Salah satu pengacara Ari Yusuf Amir memastikan akan ada saksi-saksi yang dihadirkan dalam pengadilan. "Siapa saja itu belum kita sampaikan sekarang. Yang jelas, saksi ini akan memastikan bahwa tidak ada masalah antara pak Antasari dengan almarhum," katanya.
Senin (29/5) penyidik Polda Metro Jaya datang ke Kejagung. Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iriawan yang datang sekitar pukul 15.00. Perwira menengah itu tidak banyak bicara dan langsung masuk ke gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).
Dalam berkas itu, Sigid dan Wiliardi dijerat dengan pasal yang sama, yakni pasal 340 jo 55 KUHP subsider pasal 338 jo 55 KUHP. Keduanya dinilai berperan turut serta dan bersama-sama dalam pembunuhan tersebut. Sementara Jerry dikenai pasal 340 jo 56 KUHP subsider 338 jo 56 KUHP. "Dia dipersangkakan membantu melakukan pembunuhan berencana," kata Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan di Kejagung, Senin (29/6).