Motif HA Membunuh Wanita di Kamar Hotel Cilandak, Astaga
Senin, 06 September 2021 – 14:24 WIB
Polisi kemudian membawa pelaku ke lokasi kejadian untuk menggelar prarekonstruksi.
Hasilnya, polisi menyimpulkan bahwa HA merupakan pelaku pembunuhan tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang korban seperti handphone dan ATM.
"Cukup diduga kuat yang bersangkutan adalah pelaku, ditambah lagi ada CCTV yang ditemukan di tempat penginapan tersebut yang mengindikasikan orang tersebut (pelaku pembunuhan, red)," tutur Azis.
Atas perbuatannya, HA dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mcr3/jpnn)