Motif Mbak HS Tega Bunuh Sang Suami Terungkap, Oh Ternyata
Akibat percekcokan itulah, sang suami mengancam istri dengan menggunakan pisau dapur.
Pelaku yang merupakan istri siri korban melakukan perlawanan. Hingga akhirnya pisau yang digunakan untuk mengancam membunuh sang istri itu mengenai dada korban.
“Pada saat dipegang oleh istrinya kemudian langsung didorong dan kemudian ditusuk kena dada suami,” ucapnya.
Sang suami sempat dibawa ke Puskesmas oleh mertuanya. Namun, nyawa sang suaminya tak bisa diselamatkan.
“Dibawa ke puskesmas disana diketahui korban sudah tidak bernyawa atau meninggal dunia,” ucapnya.
BACA JUGA: Kabar Duka, Kadis Koperindag Tanggamus Mairosa Meninggal Dunia Usai Upacara
Akibat perbuatannya, RKD dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(fir/pojoksatu)