Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Macan Lindungan Palembang Terungkap, Tak Disangka
Namun, niat tersangka tidak terlaksana karena suami korban datang bersama warga setempat.
"Tersangka kabur melalui pintu belakang, dan untuk barang bukti pakaian dan ponsel miliknya dibuang di rawa," tutur Harryo.
"Seusai membuang barang bukti tersebut, tersangka berganti baju di rumah kosong tidak jauh dari TKP," sambung Harryo.
Tersangka sendiri, lanjut Harryo, ditangkap pada Selasa 16 April 2024 di tempat persembunyian yang tidak lain tempat saudaranya yang berada di wilayah hukum Polsek Sukarami Palembang.
"Jadi tersangka ditangkap anggota kami bersama Polsek Sukarami dan anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel," tutup Harryo.
Atas ulahnya tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)