Motif Pembunuhan Romadon Jailani Akhirnya Terungkap, Pelakunya Ternyata
Lebih lanjut Siswandi menegaskan, karena perbuatan tersebut tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau hilangnya nyawa orang lain.
“Ancaman hukumannya lima belas tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, Warnen alias Menel, 38, mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran cemburu korban kerap menelepon istri pelaku.
“Aku ngedenger direkaman di HP istri aku, yang buat aku itu (marah), dia (korban) ngajak ketemuan (istri pelaku) dak pantas ngajak ketemunya di pondok kebon,” ungkapnya.
Karena itulah, kata pria yang bekerja sebagai penggali sumur bor ini, dirinya mendatangi korban untuk mendengarkan langsung apa maksud korban menelepon istrinya.
Namun bukannya meminta maaf kepadanya, sambung Warnen, korban justru memarahinya dan sempat mengatakan pelaku mau apa jika memang benar dirinya menelepon isteri pelaku.
“Aku tanya bener-bener dia malah berdiri marah, sambil ngomong emang kalau sering neleponin kamu mau apa, disitulah aku tesinggungnya pak. Sudah itu aku termenung diam, sudah itu dia teleponan, sudah itu tidak seomongan lagi sampai malam dia tidur sekitar jam delapan malam, aku pukul dia pakai kayu balok,” tuturnya.
Tak puas hanya sebatas itu saja, kata Warnen, dirinya juga sempat memukul dengan tangan kosong hingga mulutnya mengeluarkan darah.