Motif Pencurian Motor dengan Kekerasan di RPTRA Sunter Terungkap, Ternyata
Setelah dilakukan pengembangan, petugas mendatangi rumah ARF kawasan Cakung, Jakarta Timur, dan menemukan ARF, RJ, dan dua orang lagi yakni tersangka IHR dan saksi N, 16, serta barang bukti satu unit sepeda motor di rumah tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari dua orang tersangka dan dua orang saksi tersebut, juga diketahui KRB tinggal di daerah Rajek, Kabupaten Tangerang. Lalu tim melanjutkan pengembangan ke daerah Rajek, Kabupaten Tangerang dan meringkus KRB.
Para tersangka beserta barang bukti berupa satu bongkah batu, satu unit ponsel Android hitam dan satu unit sepeda motor hitam dibawa ke Markas Polres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, serta pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.(antara/jpnn)