Motor Ditilang, Orangtua Wajib Datang
jpnn.com - BEKASI TIMUR – Polresta Bekasi Kota terus menghelat razia motor yang dikendarai anak di bawah umur. Kemarin, giliran ratusan pelajar bermotor yang terjaring razia di kawasan lapangan Multiguna, Margahayu, Bekasi Timur.
Operasi besar-besaran khusus anak-anak di bawah umur ini, memang menyedot perhatian sejumlah warga yang melintas di lokasi. Tidak terkecuali para siswa yang baru pulang sekolah dalam kondisi mengendarai motor. Sebagian pelajar yang melihat ada razia, langsung berputar arah meski harus berlawanan arus.
Dalam razia kemarin, Polresta Bekasi Kota tidak sendiri. Pengawas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan Bekasi Selatan, Dalim Mahpudin dan Kepsek SD Kranji 16 Bekasi, Maisaroh juga tampak dalam barisan polisi. PNS itu berperan memberi peringatan kepada para siswa yang mengendarai motor agar tidak membawa kendaraannya bila tidak mengantongi SIM.
Mereka yang tertangkap dalam razia kemarin dikenakan tilang. Motor mereka dikandangkan dan para siswa diminta mengajak orangtuanya saat akan mengambil kembali motor, hari ini di Mapolresta Bekasi Kota.
’
’Mereka tetap dikenakan tilang. Ini kita lakukan untuk mengurangi anak-anak di bawah umur membawa kendaraan tanpa menggunakan pengaman kepala dan juga surat izin mengemudi (SIM),” ujar Kompol M. Arsal Sahban kepada Radar Bekasi (Grup JPNN), kemarin.
Arsal menambahkan, sampai kemarin pihaknya sudah menjaring sekitar 100 lebih kendaraan motor dari kalangan pelajar. Umumnya motor yang terkena tilang itu dibawa pelajar setelah pulang sekolah dan anak-anak di bawah umur yang bermain membawa motor.
’’Besok jam 8 pagi motor yang dikandangkan silakan diambil orangtua dan anaknya membawa STNK untuk ditukar, tetapi tetap ditilang untuk memberi peringatan kepada orangtua dan anak-anak untuk taat peraturan,” paparnya.
Terpisah, Kepsek SDN 16 Kranji Bekasi Barat, Maisaroh M.Pd mengatakan, pihaknya sangat mendukung program yang dilakukan Polresta Bekasi Kota yang melakukan razia motor terhadap pelajar.
’’Ini penting untuk mengurangi kecelakaan sekaligus menegakkan peraturan yang sudah ada agar orang tua dan anak-anak paham dan mengetahui bahaya mengendarai motor sebelum umur 17 tahun,” pungkasnya.