Motor Hasil Curian Dijual Online, Pembelinya Ternyata Polisi
Minggu, 13 Januari 2019 – 13:34 WIB
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (pul/jpnn)
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (pul/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News