MOU Perbatasan Camar Bulan Belum Final
Selasa, 25 Oktober 2011 – 09:53 WIB
PONTIANAK--Memorandum of Understanding (MoU/Nota Kesepahaman) 1978 di Camar Bulan dianggap belum final. Terjadi perbedaan mencolok dibandingkan Traktat London 1891. Terdapat 10 wilayah Outstanding Boundary Problems (OBP) bagi Indonesia dan 9 bagi Malaysia. “Tidak ada pencaplokan di Dusun Camar Bulan. Kawasan itu masih status quo, secara keseluruhan ada 10, dan di Kalbar ada lima. Masih ada proses yang belum dilakukan,” tegas Mayjen TNI Armyn Angkasa Ali Anyang, Perwira Staf Ahli Tingkat III Bidang Komunikasi Sosial Panglima TNI, kepada wartawan usai meresmikan Ali Anyang Center (AAC), belum lama ini.
Armyn menjelaskan, belum ada kekuatan hukum di kedua negara. Masih ada tahapan yang harus dijalani. Setelah dibuat MoU oleh kedua negara, ada lagi yang namanya proses ratifikasi.
“Masih Outstanding Boundary Problem. MoU perbatasan di Kalbar yang ber-status quo termasuk Camar Bulan belum ada persetujuan parlemen,” ungkap Armyn.
PONTIANAK--Memorandum of Understanding (MoU/Nota Kesepahaman) 1978 di Camar Bulan dianggap belum final. Terjadi perbedaan mencolok dibandingkan Traktat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
Selasa, 21 Mei 2024 – 17:30 WIB - Daerah
Dispora Solo Dapat Alokasi Dana Hibah UEA Rp 55,1 Miliar
Selasa, 21 Mei 2024 – 16:02 WIB - Sumsel
Penjual Hewan Kurban di Palembang Mulai Banjir Pesanan
Selasa, 21 Mei 2024 – 14:45 WIB - Daerah
PPA-JIEP Kembangkan Desa Sriharjo Jadi Destinasi Wisata Pertanian Terintegrasi
Selasa, 21 Mei 2024 – 13:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
Selasa, 21 Mei 2024 – 19:46 WIB - Gosip
12 Tahun Menikah, Anji Digugat Cerai Wina Natalia
Selasa, 21 Mei 2024 – 17:19 WIB - Pilkada
Direktur Indopol: Duet Marzuki-Risma Berpotensi Kalahkan Khofifah-Emil
Selasa, 21 Mei 2024 – 17:36 WIB - Politik
Sandiaga Uno Merapat ke Prabowo Subianto, tetapi Tolak Jadi Menteri
Selasa, 21 Mei 2024 – 16:46 WIB - Humaniora
Pernyataan Tegas BKN kepada PPPK, Singgung Sanksi Pemecatan
Selasa, 21 Mei 2024 – 16:35 WIB