MP BPJS Minta Pemerintah Tingkatkan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan
jpnn.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) sejauh ini telah menyalurkan dana investasinya, antara lain sebesar 60 persen dalam bentuk surat utang, namun sayangnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tak kunjung meningkat.
Hal itu dikatakan oleh Koordinator Nasional (Kornas) Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS), Hery Susanto dalam Diskusi Publik bertema "Urgensi Peningkatan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan” di Jakarta, Selasa (22/10).
Menurutnya, penyaluran dana investasi juga perlu memperhatikan substansi program jaminan sosial yang digariskan UU BPJS, bahwa negara hadir dalam penyelenggaraan perlindungan dan jaminan sosial.
"Mestinya pemerintah melalui BPJS TK harus meningkatkan aspek manfaat program untuk pesertanya. Jangan sampai iuran peserta naik tetapi manfaat programnya tidak naik alias alami stagnasi,” kata Hery.
Menurut Hery, nilai manfaat program BPJS TK khususnya yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan manfaat tambahan lainnya, pun stagnan alias tidak meningkat. Padahal BPJSTK sudah memiliki peserta dengan jumlah terdaftar sebanyak 48,4 juta orang.
Di forum yang sama, Irvansah Utoh Banja, selaku Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, mengatakan bahwa dalam usulan revisi PP 44 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kematian (JKM) ada peningkatan santunan dari Rp 24 juta dan beasiswa sampai dengan kuliah S1 untuk 1 orang anak peserta menjadi Rp 42 juta dan beasiswa hingga kuliah S1 untuk dua orang anak peserta.
Utoh menjelaskan bahwa BPJS TK memiliki filosofi membantu agar pekerja bisa bekerja dengan baik dan produktif.
"Beberapa peningkatan manfaat ini, sesuatu yang positif mengingat terjadinya peningkatan manfaat program tanpa adanya kenaikan tarif premi BPJS TK. Dan untuk meningkatkan optimalisasi manfaat program BPJSTK, semua elemen perlu bersama mendukung pengesahan revisi PP Nomor 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian,” katanya.